DPRD Gelar Paripurna Hantaran Bupati Terhadap Raperda APBD
- 12 Sep 2025 20:53 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026, Jumat (12/9/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan awal pembahasan APBD yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah diwajibkan mengajukan Raperda APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir. Hal ini guna memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengungkapkan, DPRD telah menerima surat dari Bupati Cirebon terkait permohonan penjadwalan penyampaian hantaran Raperda APBD 2026.
“Dalam rangka tahapan penyampaian dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026, saudara Bupati Cirebon telah menyampaikan surat Nomor 900.1.1/63/BKAD tanggal 21 Agustus 2025 perihal permohonan jadwal hantaran rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Setelah penyampaian ini, DPRD akan segera mengkaji dokumen yang disampaikan oleh bupati guna mempersiapkan pemandangan umum DPRD, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan, APBD 2026 penting karena menjadi tahun pertama pelaksanaan dua dokumen perencanaan strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cirebon 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon 2025–2029.
Menurut Agus, pembangunan Kabupaten Cirebon pada 2026 akan menitikberatkan pada sejumlah isu strategis, antara lain penguatan nilai budaya dan kearifan lokal, peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM), percepatan penanggulangan kemiskinan, penguatan kehidupan beragama, penguatan ekonomi kerakyatan, transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, peningkatan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, pemerataan pembangunan infrastruktur.
“Oleh karena itu, tema atau fokus pembangunan Kabupaten Cirebon tahun 2026 adalah Pondasi Inovasi dan Tata Kelola Efektif untuk Peningkatan Pelayanan Infrastruktur Dasar dan Pelayanan Publik,” kata Agus.
Tema pembangunan tersebut selaras dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 24 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Dalam hantaran yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Cirebon tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp4,22 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,05 triliun, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan sah lainnya; serta pendapatan transfer Rp3,17 triliun, yang terdiri dari transfer dari pemerintah pusat Rp2,88 triliun dan transfer antardaerah Rp282,66 miliar
Sementara itu, belanja daerah tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp4,34 triliun. Alokasi belanja ini diprioritaskan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Fokusnya mencakup program penunjang urusan pemerintahan daerah, urusan wajib terkait pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan yang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.
Melalui APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan landasan yang kuat bagi keberlanjutan pembangunan jangka panjang. Penekanan pada efektivitas tata kelola, digitalisasi layanan publik, dan pembangunan infrastruktur dasar mencerminkan arah kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ini menandai langkah awal DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menyusun kebijakan fiskal tahun 2026 yang akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....