Legislator Gerindra Desak Pemda Atasi Dampak Penonaktifan Bansos

  • 14 Jun 2025 19:29 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Kuningan : Dampak penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan bansos oleh Kementerian Sosial RI mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Kuningan. Salah satu yang bersuara keras adalah Anggota Komisi IV DPRD Kuningan, Nurcholis Mauludin Syah yang mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan surat Kemensos tertanggal 3 Juni 2025, sebanyak 7.397.277 peserta PBI JKN secara nasional dinonaktifkan. Kebijakan ini merupakan hasil pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana sekitar 1,8 juta nama juga dicoret dari daftar penerima bansos.

Dari jumlah itu, 34.804 warga Kabupaten Kuningan ikut terdampak pencoretan baik dari penerima bansos maupun PBI JKN. Mereka terdiri dari peserta yang tidak masuk dalam data DTSEN serta peserta yang masuk dalam desil 6 hingga 10 (kategori mampu).

Nurcholis menilai, kebijakan ini harus segera ditanggapi serius oleh Pemkab Kuningan. Ia menyoroti risiko meningkatnya beban masyarakat miskin yang kini kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan sosial.

“Pemerintah daerah harus cepat tanggap. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak dasar seperti jaminan kesehatan dan bantuan sosial hanya karena data pusat tidak akurat atau belum diperbarui,” tegasnya, Sabtu (14/6/2025).

Ia juga mendorong adanya koordinasi lintas dinas untuk menindaklanjuti data peserta yang terdampak. “Saya minta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera memverifikasi dan mendampingi masyarakat yang layak agar bisa diusulkan kembali sebagai peserta PBI JKN,” tambahnya.

Lebih jauh, Nurcholis mendorong Pemkab Kuningan mencari solusi jangka pendek agar warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan, seperti mengalokasikan anggaran bantuan daerah untuk membiayai iuran BPJS warga yang benar-benar tidak mampu.

“Kita tidak bisa membiarkan warga sakit tapi tidak bisa berobat hanya karena status PBI-nya dinonaktifkan. Kalau perlu, daerah menanggung sementara iurannya sampai pusat memperbaiki data,” ujarnya.

Kementerian Sosial sebelumnya menyatakan bahwa penonaktifan PBI JKN dilakukan demi ketepatan sasaran bantuan, namun tetap membuka ruang pengaktifan kembali bagi warga yang memenuhi kriteria melalui usulan pemerintah daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....