FKBIHU Kuningan Jelaskan Hukum Halalbihalal Menjelang Keberangkatan Haji

  • 20 Apr 2026 14:39 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Tradisi halalbihalal sebelum keberangkatan haji masih menjadi kebiasaan yang dilakukan sebagian jemaah di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini kerap dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi dan permohonan maaf kepada keluarga maupun masyarakat sekitar.

Ketua Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKBIHU) Kabupaten Kuningan, KH. Aman Syamsul Falah, S.Pd.,M.Pd., menjelaskan bahwa tradisi tersebut memiliki dasar dalam ajaran Islam. Ia menyebutkan bahwa sebelum berangkat haji, jemaah dianjurkan untuk memperbanyak taubat dan mempererat hubungan dengan sesama.

Menurutnya, silaturahmi sebelum keberangkatan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai kemampuan masing-masing jemaah. Kegiatan tersebut tidak harus selalu dikemas dalam acara besar yang memerlukan biaya maupun tenaga berlebih.

“Dalam perspektif fikih dan tasawuf, sebelum berangkat haji dianjurkan untuk bertaubat dan memperbanyak silaturahmi, termasuk meminta maaf kepada tetangga, keluarga, dan kerabat dalam bentuk apa pun, baik secara sederhana maupun dalam acara bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa halalbihalal yang dilakukan menjelang keberangkatan haji bukan merupakan kewajiban, melainkan termasuk dalam tradisi yang baik atau sunnatan hasanah. Tradisi ini dinilai positif selama tidak memberatkan jemaah secara fisik maupun finansial.

“Halalbihalal itu hukumnya berkaitan dengan sunnah silaturahmi, sehingga pelaksanaannya tergantung pada kesiapan jemaah, yang penting jangan sampai membuat jemaah kelelahan hingga berdampak pada kesehatan menjelang keberangkatan,” ucapnya.

KH. Aman Syamsul Falah juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan perencanaan yang matang dan mempertimbangkan waktu keberangkatan. Ia menyarankan agar kegiatan tersebut dilaksanakan jauh hari sebelum keberangkatan agar jemaah tetap memiliki waktu istirahat yang cukup.

Ia juga menjelaskan bahwa tradisi halalbihalal merupakan bagian dari kebiasaan baik yang berkembang di masyarakat. “Selama tradisi itu membawa kebaikan dan sesuai dengan norma sosial serta ajaran agama, maka dapat dilaksanakan sebagai bagian dari sunnatan hasanah yang bernilai pahala,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....