Polres Indramayu Amankan 24 Remaja Terkait Dugaan Aksi Tawuran

  • 06 Okt 2026 22:25 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 24 remaja terkait dugaan tawuran antar kelompok pelajar di Kecamatan Balongan. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mewakili Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tawuran pada Sabtu, 3 Oktober 2026 itu dipicu oleh komunikasi dua kelompok remaja melalui media sosial. Kedua kelompok tersebut menyepakati lokasi pertemuan yang berujung pada aksi bentrokan fisik.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” kata AKP Muchammad Arwin Bahar, Selasa, 6 Oktober 2026.

Meskipun kesepakatan awal hanya menggunakan balok kayu, salah satu kelompok justru diduga membawa berbagai jenis senjata tajam. Kondisi tersebut memicu kepanikan hingga menyebabkan lawan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam insiden tersebut, beberapa remaja terjatuh dari sepeda motor dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis. Salah satu korban berinisial RMF sempat diperbolehkan pulang usai menjalani penanganan medis, tetapi kemudian dilaporkan meninggal dunia.

Sebelum terjatuh, korban diduga sempat dikejar oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam di jalan raya. Kepolisian kini melakukan penyidikan mendalam untuk mendalami keterkaitan aksi pengejaran tersebut dengan meninggalnya korban.

Petugas kemudian mengamankan 24 remaja berusia 13 hingga 16 tahun dari wilayah Kecamatan Balongan dan Sliyeg. Lantaran seluruhnya masih berusia anak, pihak kepolisian tidak mempublikasikan identitas lengkap mereka.

Polisi mendalami dugaan keterlibatan dari dua kelompok remaja yang mengatasnamakan kelompok mereka Buster 28 dan BASTIM. Dari hasil pemeriksaan, tiga anak berinisial S, K, dan A diproses lebih lanjut karena terbukti membawa senjata tajam.

“Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” kata AKP Arwin.

Siswa lain yang tidak terbukti terlibat langsung telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan wajib lapor. Pihak kepolisian juga menyita belasan ponsel beserta barang bukti senjata tajam berupa samurai, celurit, dan corbek.

AKP Muchammad Arwin Bahar meminta para pelajar untuk tidak menjadikan tawuran sebagai sarana mencari eksistensi kelompok. Ia menekankan bahwa membawa senjata tajam maupun melakukan kekerasan dapat menghancurkan masa depan.

“Jangan pernah menganggap tawuran sebagai sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan dapat membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” katanya.

Pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua dan sekolah agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak. Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, menegaskan pentingnya komunikasi terbuka demi mendeteksi dini potensi tawuran.

“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mendeteksi lebih dini potensi keterlibatan dalam tawuran,” kata AKP Tarno.

Masyarakat juga diimbau segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan cepat Lapor Pak Polisi maupun Call Center Polri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....