Jual Motor Bodong via Facebook Terbongkar, Penadah Diringkus Polres Majalengka
- 05 Okt 2026 19:10 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Bisnis motor bodong hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui media sosial terbongkar. Tim Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, meringkus seorang pria asal Kabupaten Sumedang yang membeli motor tanpa surat melalui Facebook, kemudian menjualnya kembali untuk meraup keuntungan.
Tersangka berinisial WS (43), warga Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang. Ia ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus pencurian sepeda motor milik Dedy Setiawan Permana (49), warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, motor Yamaha Jupiter milik korban dicuri saat terparkir di Jalan Maja Utara, Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada WS yang diketahui menguasai motor tersebut di wilayah Sumedang.
Tersangka kemudian diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. "Dari hasil penyelidikan dan pelacakan intensif di lapangan, tim berhasil mendeteksi keberadaan barang bukti yang berada dalam penguasaan seorang pria berinisial WS di wilayah Kabupaten Sumedang," ujar AKBP Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin, 5 Oktober 2026
Modus penadahan dilakukan tersangka melalui Facebook. Sehari setelah motor dicuri, WS mengunggah foto tumpukan uang di grup Jual Beli Motor Sumedang untuk menarik orang yang hendak menawarkan kendaraan.
Unggahan tersebut kemudian direspons akun Facebook bernama Iyad Supriyadi. Akun itu menawarkan Yamaha Jupiter tanpa surat-surat dengan harga Rp1,7 juta.
Tersangka menyepakati harga Rp1,4 juta. Motor kemudian diantarkan ke tempat kerja WS di wilayah Buahdua, Sumedang, pada Rabu, 30 September 2026.
Meski mengetahui motor tersebut tidak dilengkapi dokumen kendaraan, WS tetap membelinya. Motor itu kemudian kembali diunggah ke media sosial dengan harga Rp2,1 juta untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi akhirnya mengamankan WS beserta barang bukti satu unit Yamaha Jupiter bernopol E 4368 XS, STNK dan BPKB asli milik korban, serta satu unit handphone Samsung A10s yang digunakan untuk transaksi melalui media sosial. Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Kapolres Majalengka mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran, terlebih jika tidak dilengkapi dokumen resmi. "Kami imbau keras kepada masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bermotor murah tanpa kelengkapan surat yang sah di media sosial, karena menguasai barang hasil kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang tegas," katanya menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....