Niat Cari Sensasi, Aksi 3 'Bang Jago' di Majalengka Berujung Bui

  • 05 Okt 2026 16:49 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Aksi mencari sensasi ala 'bang jago' di jalanan justru berujung jeruji besi. Tiga pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pengendara di Jalan Pemuda, Kelurahan Cijati, Majalengka.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RDM (20), IMS (19) dan AF (19). Mereka diamankan polisi setelah aksi yang dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB tersebut dilaporkan korban ke Polsek Majalengka Kota.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, aksi tersebut bermula ketika ketiga pelaku keluar dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, perjalanan mereka berubah ketika ketiganya diduga spontan mencari keributan.

Sebelum beraksi, RDM diketahui membawa senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam bajunya. Sementara itu, IMS mengambil botol bekas minuman keras yang ditemukan di jalan.

Ketiganya kemudian melintas di Jalan Pemuda. Saat berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, IMS diduga melempar botol minuman keras hingga korban terjatuh dan mengalami luka akibat pecahan kaca.

Tak berhenti di situ, ketiga pelaku kemudian mendatangi sepeda motor korban. RDM diduga mengayunkan celurit hingga merusak bagian bodi kendaraan tersebut. Setelah aksinya, mereka langsung melarikan diri.

"Aksi yang diduga dilakukan untuk mencari keributan itu akhirnya menjadi bumerang. Polisi bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku," ujar AKBP M Aldy, Senin 5 Oktober 2026.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celurit, pecahan botol minuman keras, sepeda motor yang digunakan pelaku serta sepeda motor milik korban yang mengalami kerusakan.

Korban sendiri mengalami luka gores dan berdarah pada bagian punggung kaki kiri, kedua lutut serta tangan kanan. Sementara sepeda motornya mengalami kerusakan akibat sabetan celurit.

Kini, gaya 'bang jago' yang diduga mereka pertontonkan di jalanan berakhir di hadapan penyidik. Ketiganya dijerat Pasal 262 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....