Waspadai Modus Tawaran Menikah dengan WNA yang Berujung Eksploitasi
- 28 Sep 2026 19:35 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Masyarakat Kabupaten Cirebon yang mendapat tawaran menikah dengan warga negara asing atau seseorang yang tinggal dan bekerja di luar negeri diminta tidak mudah percaya sebelum memastikan tujuan dan kondisi yang sebenarnya. Modus tersebut perlu diwaspadai karena berdasarkan pendampingan WCC Mawar Balqis/Migrant Resources Center (MRC) Cirebon, terdapat kasus perempuan yang awalnya dijanjikan pernikahan tetapi setelah tiba di luar negeri justru dipekerjakan dan berpotensi mengalami eksploitasi.
Manager Program Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis/Migrant Resources Center (MRC) Cirebon, Sa’adah, mengatakan modus tersebut dapat membuat calon korban membayangkan kehidupan yang lebih baik bersama pasangan di luar negeri. Namun, setelah berada di negara tujuan, status sebagai istri justru dapat digunakan untuk mengendalikan korban dan membuatnya bekerja tanpa perlindungan yang memadai.
“Jadi, udah, kamu saya nikahi, gitu kan. Kan orang kan bayangannya nanti di sana jadi punya suami orang luar negerilah. Ternyata kan setelah sampai di sana, dia tuh sebenarnya dijadikan sebagai pekerja,” ujar Sa’adah kepada RRI, Jumat, 25 September 2026.
Ia menjelaskan, modus tersebut berbeda dengan pernikahan kontrak karena korban sejak awal dijanjikan akan dinikahi dan berharap memiliki kehidupan bersama pasangan di luar negeri. Kenyataannya, setelah sampai di negara tujuan, korban dapat ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga atau pekerjaan lain tanpa mendapatkan perlakuan dan perlindungan sebagaimana yang dibayangkan sebelumnya.
“Jadi itu juga banyak yang terjadi, gitu. Sehingga ketika dia mau melapor juga enggak bisa dong, kekerasan maksudnya. Karena itu istrinya,” kata Sa’adah.
Baca juga: Warga Cirebon Diminta Waspadai Modus TPPO Pekerja Migran
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi semakin rumit karena aturan dan sistem hukum di negara tempat korban berada tidak selalu sama dengan yang berlaku di Indonesia. Status hubungan perkawinan juga dapat membuat korban kesulitan ketika hendak melaporkan kekerasan atau perlakuan yang dialaminya selama berada di luar negeri.
Sa’adah menyebut persoalan tersebut merupakan salah satu bentuk modus yang perlu menjadi perhatian masyarakat, selain pemalsuan identitas dan pemberangkatan PMI secara tidak prosedural. Masyarakat diminta memastikan informasi mengenai calon pasangan, tujuan keberangkatan, status pekerjaan, serta berbagai dokumen sebelum memutuskan untuk menikah dan tinggal di luar negeri.
Ia menambahkan, keinginan untuk memperbaiki kehidupan tetap merupakan hak setiap orang, termasuk memilih bekerja atau tinggal di luar negeri, tetapi keputusan tersebut perlu disertai kesiapan dan informasi yang cukup. Masyarakat diharapkan tidak hanya melihat janji kehidupan yang lebih sejahtera, tetapi juga memahami risiko eksploitasi dan memastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....