DPO Penculikan Pedagang Angkringan Majalengka Diciduk, 3 Pelaku Masih Buron

  • 21 Agt 2026 16:15 WIB
  •  Cirebon

RRI CO.ID, Majalengka - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seorang tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan penculikan, pengeroyokan, dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pedagang angkringan.

Tersangka yang berhasil diringkus tersebut berinisial APP. Penangkapan APP menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus yang terjadi di kawasan Ruko Surya, Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Dalam perkara ini, polisi telah mengidentifikasi enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap korban, Fajri Pawitra. Sebelumnya, dua tersangka telah lebih dahulu ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Sementara APP sempat masuk dalam daftar pencarian orang sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi. "Dengan tertangkapnya APP, total tiga tersangka kini telah diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya masih berstatus DPO dan terus diburu jajaran Satreskrim Polres Majalengka," ujar Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Jumat, 21 Agustus 2026

Kasus tersebut bermula dari keributan di Angkringan Gocing pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Perselisihan yang awalnya terjadi di lokasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan setelah sejumlah orang datang menggunakan lima sepeda motor dan satu unit Toyota Avanza Veloz berwarna putih.

Korban kemudian diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil sebelum dibawa meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 05.40 WIB, keluarga korban mendapat informasi bahwa Fajri ditemukan di wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dalam kondisi luka-luka.

Korban mengalami lebam di bagian wajah dan luka robek pada bagian belakang kepala. Selain diduga menganiaya dan menculik korban, para pelaku juga mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang hasil penjualan angkringan sebesar Rp800 ribu.

Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi kini fokus mengejar tiga tersangka yang masih buron. Upaya tersebut dilakukan untuk menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat sekaligus mengungkap peran masing-masing dalam rangkaian penculikan, pengeroyokan, dan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dengan penangkapan APP, penyidik berharap seluruh tersangka dapat segera diamankan sehingga perkara tersebut dapat diproses secara hukum secara menyeluruh. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 450 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 262 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....