DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal
- 21 Agt 2026 12:03 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui investigasi bersama sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Investigasi dan penegakan hukum dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 hingga berhasil menghentikan aktivitas jaringan tersebut. Dalam pengungkapan itu, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan tersebut diperkirakan mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, sindikat diketahui telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar. Mesin produksi yang disita juga diperkirakan mampu menghasilkan 900 ribu keping meterai palsu dalam satu tahun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” ujar Bimo Wijayanto.
Bimo menambahkan, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam menindak praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai. DJP juga mengimbau masyarakat menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.
Masyarakat diminta membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial. DJP juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal kepada DJP atau aparat penegak hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....