Pelaku Curanmor di Suranenggala Diamankan Bersama Motor Hasil Curian
- 17 Agt 2026 12:13 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Unit Reskrim Polsek Kapetakan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial M.R. (20) beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan.
Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku hingga mengarah kepada M.R., warga Desa Suranenggala Kidul.
Sepeda motor Honda GL Pro 160 milik korban sebelumnya dilaporkan hilang dari sebuah kontrakan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 13 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Suranenggala.
Petugas kemudian mengamankan M.R. bersama satu unit Honda GL Pro 160 tahun 2004 berwarna hitam dengan nomor polisi N-4591 MH yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam pengungkapan kasus.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah melakukan penangkapan, Polsek Kapetakan berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat terkait penanganan dan proses penyidikan kasus tersebut. Koordinasi dilakukan karena lokasi pencurian kendaraan berada di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban sekaligus hasil penyelidikan personel Polsek Kapetakan di lapangan. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara serta memastikan rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....