Aksi Main Hakim Sendiri Dinilai Dipengaruhi Berbagai Faktor
- 06 Agt 2026 13:01 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Fenomena aksi main hakim sendiri terhadap pelaku dugaan tindak kejahatan dinilai tidak hanya dipicu oleh rendahnya pemahaman hukum masyarakat, tetapi juga dipengaruhi berbagai faktor lain, seperti menurunnya kepercayaan terhadap penegakan hukum, moralitas, hingga emosi massa yang mudah tersulut. Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon, Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA, dalam Dialog Cirebon Menyapa bertema Memperkuat Edukasi Hukum dan Langkah Preventif Aksi Main Hakim Sendiri yang disiarkan Pro 1 RRI Cirebon, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pembahasan tersebut mengemuka saat narasumber menanggapi pertanyaan pendengar mengenai penyebab masyarakat masih kerap melakukan aksi main hakim sendiri meskipun berbagai aturan hukum telah tersedia. Menurut Elya, persoalan tersebut bersifat kompleks karena dipengaruhi banyak faktor yang saling berkaitan dan tidak dapat dijelaskan hanya dari satu penyebab.
Ia mengatakan rendahnya literasi hukum memang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku masyarakat, namun kondisi tersebut semakin diperburuk dengan menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Selain itu, aspek moralitas masyarakat juga turut memengaruhi cara seseorang merespons dugaan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungannya.
"Ini memang kompleks. Tidak hanya pemahaman masyarakat terkait hukum, tetapi juga tingkat kepercayaan kepada hukum sendiri, kemudian terkait dengan moralitas, itu juga berpengaruh," ujar Elya.
Menurutnya, ketika berbagai faktor tersebut muncul secara bersamaan, masyarakat yang telah tersulut emosi akan lebih mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan. Kondisi itu membuat penyelesaian perkara sering kali dilakukan dengan kekerasan sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sebagai langkah preventif, Elya mengatakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon membuka layanan penyuluhan hukum secara gratis bagi desa-desa yang membutuhkan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan pemerintah desa, pihaknya berharap pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian perkara sesuai jalur hukum dapat terus meningkat.
"Kami menawarkan edukasi. Dari desa tinggal meminta penyuluhan hukum, nanti kami datang dan itu sama sekali tidak memungut biaya," ucap Elya.
Senada dengan pandangan tersebut, warga Kedawung, Firdaus, menilai maraknya aksi main hakim sendiri merupakan reaksi masyarakat terhadap masih tingginya angka kriminalitas yang dibarengi dengan menurunnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat lebih memilih menghukum pelaku secara langsung dibandingkan menyerahkannya kepada aparat berwenang.
Firdaus mengatakan masyarakat merasa hukuman yang diberikan melalui aksi main hakim sendiri dianggap lebih memberikan kepuasan emosional dibandingkan menunggu proses hukum yang berlangsung. Ia berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan melalui penanganan perkara yang lebih cepat, adil, dan transparan sehingga masyarakat kembali menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....