Menantu Bacok Mertua & Kerabat di Kuningan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

  • 14 Jul 2026 00:47 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan – Seorang buruh harian lepas berinisial SR (33) ditangkap Polres Kuningan setelah diduga membacok mertuanya, Rasana (56), dan seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. Peristiwa itu terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis 9 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan.

"Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan menantu terhadap mertuanya. Pelaku berinisial SR (33) sudah berhasil kami tangkap pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti," kata Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin 13 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika SR mendatangi rumah mertuanya untuk menemui istrinya, Ani Lismasari. Namun, pelaku datang dalam kondisi emosi, berteriak-teriak menggunakan bahasa Sunda, bahkan sempat menelepon seseorang dan meminta disiapkan mobil untuk mengangkut jenazahnya apabila ia tewas dalam perkelahian.

Keributan memuncak saat Lukman berusaha menanyakan persoalan yang dihadapi pelaku. SR kemudian mendorong tubuh Lukman, mencabut golok sepanjang sekitar 35 sentimeter dari pinggangnya, lalu mengayunkannya beberapa kali hingga melukai korban.

Melihat kejadian itu, Rasana berusaha melerai dan melindungi Lukman. Saat pelaku hendak menyerang kembali, Rasana menahan ayunan golok menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka bacok cukup parah pada punggung tangan.

"Saat pelaku hendak mengejar dan membacok korban lain, sang mertua dengan berani menahan ayunan golok menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah," ujar Abdul Azis.

Pelaku kemudian kembali mengayunkan golok ke arah kepala Rasana. Namun, korban berhasil memegang tangan pelaku dan menjepit kepalanya hingga golok berhasil direbut. Ketika warga berdatangan ke lokasi, SR melarikan diri ke area perkebunan di sekitar rumah korban.

Korban selanjutnya mendapat perawatan di Rumah Sakit El-Syifa Kuningan sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 35 sentimeter bergagang cokelat dengan pelat hijau bertuliskan "SWAT", serta pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah.

Saat ini SR ditahan di Polres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....