Polres Majalengka Tangkap Mahasiswa Cirebon Pengedar Obat Keras

  • 13 Jul 2026 12:16 WIB
  •  Cirebon

RRI.co.id, Majalengka – Kepolisian Resor Majalengka mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32) beserta ribuan butir obat keras ilegal dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Dikutip dari tribratanews.jabar.polri.go.id, operasi tersebut dilaksanakan oleh Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kanit I Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. di bawah koordinasi Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi aktivitas tersangka.

Tersangka AS diketahui merupakan warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Penangkapan bermula pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB saat petugas menghentikan tersangka di pinggir jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tubuh, pakaian, dan tas selempang hitam milik tersangka, petugas menemukan 80 butir pil Tramadol, 80 butir pil Trihexyphenidyl, dua bungkus rokok bekas merek Neslite yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, satu unit telepon genggam Samsung A13, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos yang ditempati AS di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu, Kecamatan Ligung. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berhasil menemukan persediaan obat dalam jumlah lebih besar yang disembunyikan di dalam dus sepatu.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 1.176 butir pil Tramadol, 590 butir pil Trihexyphenidyl, serta dua bungkus rokok bekas yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan kepada pembeli. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian menjelaskan Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dengan resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut berisiko menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan, hingga membahayakan keselamatan jiwa sehingga peredarannya tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....