Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Majalengka Dibekuk Polisi

  • 07 Jul 2026 18:50 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Dalam operasi penegakan hukum yang intensif dan terukur, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cigason, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan penyebaran narkoba yang kian menyasar kalangan pelajar dan usia produktif.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RNR (19), seorang pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), buruh harian lepas.

"Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Cigasong, Majalengka. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut," ujarnya, Selasa 7 Juli 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mencegat kedua tersangka di kawasan Jalan Raya Cigasong–Maja, Lingkungan Sangraja.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang kemudian dikembangkan ke penggeledahan rumah salah satu tersangka.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat total 9,2578 gram, plastik klip, botol spray, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses distribusi.

Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam dan kendaraan bermotor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

"Keberhasilan ini adalah bagian dari pelayanan prima kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkoba," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....