Tak Melulu Visum Fisik, Bukti Psikolog Bisa Jerat Pelaku Penyekapan
- 01 Jul 2026 12:21 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon — Pembuktian dalam kasus dugaan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung menjadi perhatian karena peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang tertutup dengan minim saksi. Kondisi tersebut dinilai telah diakomodasi melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan ruang pembuktian lebih luas, tidak hanya bertumpu pada visum ataupun saksi mata.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon sekaligus Direktur Panaripta Lawfirm, Siska Karina, S.H., M.H., mengatakan minimnya saksi merupakan karakteristik yang hampir selalu ditemukan dalam kasus kekerasan domestik maupun kekerasan seksual. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh menghentikan perkara hanya karena peristiwa terjadi di ruang tertutup.
Menurutnya, Undang-Undang TPKS telah memperluas alat pembuktian dengan mengakomodasi berbagai bentuk keterangan selain bukti fisik. Pemeriksaan psikolog maupun psikiater juga dapat memiliki nilai pembuktian yang penting dalam mengungkap penderitaan korban.
"Undang-Undang TPKS memperluas pembuktian, jadi tidak semata-mata tergantung pada visum atau bukti fisik. Keterangan korban, hasil pemeriksaan psikolog maupun psikiater bisa menjadi nilai pembuktian yang penting," ujar Siska kepada RRI. Rabu, 01 Juli 2026
Ia menilai pendekatan tersebut menjadi sangat penting karena banyak korban yang baru ditemukan setelah mengalami kekerasan dalam waktu lama sehingga luka fisik telah berubah atau bahkan sembuh, sementara trauma psikologis masih berlangsung. Oleh sebab itu, proses penyidikan harus mampu menggali seluruh alat bukti yang tersedia tanpa hanya berfokus pada kondisi fisik korban.
Lebih lanjut, Siska mengingatkan bahwa perkara kekerasan seksual maupun penyekapan hampir tidak pernah memiliki saksi yang melihat langsung seluruh rangkaian peristiwa. Kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengesampingkan laporan korban ataupun menghentikan proses hukum.
Sebagai penutup, ia berharap aparat penegak hukum terus mengoptimalkan ketentuan pembuktian yang telah diatur dalam Undang-Undang TPKS sehingga korban memperoleh keadilan secara menyeluruh. "Penegakan hukum harus melihat dari sudut pandang korban, harus ada perlindungan yang maksimal dan korban dapat melakukan pemulihan. Jangan takut untuk melapor dan membantu sesama," ucap Siska.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....