Sasar Knalpot Brong, 100 Pemotor di Cirebon Timur Terjaring ETLE
- 07 Jun 2026 08:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Sebanyak 100 pengendara kendaraan bermotor terjaring penindakan tilang elektronik dalam operasi penertiban lalu lintas yang digelar Satlantas Polresta Cirebon di wilayah Cirebon Timur, Rabu, 3 Juni 2026. Penindakan dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sehingga pelanggar tidak lagi dikenai penahanan SIM maupun STNK di lokasi.
Bedasarkan rilis tribratanews.jabar.polri.go.id, operasi yang berlangsung di sejumlah titik rawan pelanggaran mulai dari Kecamatan Lemahabang hingga Kecamatan Pabuaran tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi sekaligus persiapan menjelang Operasi Patuh Lodaya 2026. Petugas memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung di lapangan.
Pelanggaran yang menjadi sasaran utama meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari ketentuan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Seluruh pelanggaran didokumentasikan melalui aplikasi ETLE Mobile yang terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri.
Kasubnit 1 Turjawali Satlantas Polresta Cirebon, Iptu Heru Cahyo, menyatakan bahwa mekanisme penindakan lalu lintas kini telah bertransformasi secara digital. Oleh karena itu, petugas tidak lagi melakukan penyitaan dokumen maupun kendaraan bermotor milik pelanggar di tempat kejadian.
“Untuk pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, penindakan kami lakukan menggunakan aplikasi di ponsel petugas. Melalui sistem ini, petugas tidak lagi menahan kartu SIM, STNK, maupun menyita kendaraan bermotor milik pelanggar di lokasi,” ujarnya.
Ia mengatakan setiap foto pelanggaran yang diambil petugas akan langsung masuk ke sistem back office dan dicocokkan secara otomatis dengan identitas kendaraan. Data tersebut kemudian terhubung dengan basis data registrasi kendaraan bermotor yang dimiliki kepolisian.
“Seluruh data pelanggaran tersebut akan tercatat dalam sistem dan terhubung langsung dengan data STNK kendaraan yang bersangkutan,” katanya
Di samping itu, Satlantas Polresta Cirebon mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan surat konfirmasi maupun kewajiban penyelesaian denda tilang elektronik. Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti sanksi tersebut, STNK mereka berisiko diblokir secara otomatis.
Menurut Heru, pemblokiran STNK akan berdampak pada terhambatnya proses administrasi kendaraan, termasuk saat melakukan perpanjangan pajak tahunan. Karena itu, masyarakat diminta segera menyelesaikan kewajiban tilang elektronik apabila menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.
“Kami ingatkan, jangan menyepelekan tilang elektronik. Apabila pemilik kendaraan tidak mengindahkan atau tidak menyelesaikan sanksi denda yang diberikan, maka STNK kendaraan tersebut akan terblokir secara otomatis. Dampaknya, pemilik tidak akan bisa melakukan perpanjangan pajak tahunan, sebelum denda tilangnya dilunasi,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....