Oknum Penyidik Polres Majalengka Dijatuhi Sanksi akibat Melanggar Kode Etik
- 05 Jun 2026 20:27 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Dugaan pemerasan yang menyeret seorang oknum penyidik Polres Majalengka dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual akhirnya menemukan titik terang. Melalui sidang kode etik yang digelar oleh Propam Polres Majalengka, oknum polisi berinisial Ipda RU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Sidang kode etik terhadap Ipda RU berlangsung di Unit Propam Polres Majalengka dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka. Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dengan meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum tersangka R, Agus Prayoga, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa dugaan pelanggaran yang selama ini dilaporkan memiliki dasar yang kuat. "Dalam persidangan, Ipda RU terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Atas perbuatannya, RU disanksi mutasi dan demosi," ujar Agus kepada wartawan pada Jumat, 5 Mei 2026.
Meski demikian, Agus menjelaskan bahwa hingga saat ini Propam belum menemukan bukti adanya penerimaan uang oleh Ipda RU. Berdasarkan hasil persidangan, yang terbukti baru sebatas tindakan meminta uang kepada pihak keluarga tersangka. "Hanya meminta, belum menerima uangnya. Ini yang coba didalami apakah inisiatif sendiri untuk menutup perkara atau ada pihak lain," ucapnya.
Agus mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil sidang etik tersebut. Menurutnya, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan yang mencoreng proses penegakan hukum tersebut.
Ia mendesak Propam Polres Majalengka untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama penanganan perkara. "Pasti ada oknum yang memang sengaja memanfaatkan perkara tersebut untuk kepentingan pribadi. Maka saya meminta dilakukan penyidikan lebih dalam," katanya.
Selain persoalan etik, Agus juga meminta kepolisian melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang menjerat kliennya. Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji ulang, termasuk keberlanjutan proses hukum meskipun telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah menempuh jalur kekeluargaan dan saling memaafkan. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga R ditetapkan sebagai tersangka. "Jalan damai sudah ditempuh, tapi proses hukum tetap berjalan. Harusnya pihak kepolisian memakai asas Ultimum Remedium, bahwa sanksi pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujarnya.
Sementara itu, ibu tersangka R, Erni, mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sejak Desember 2025. Ia menyebut pihak keluarga telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada korban sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian.
Namun, menurut Erni, laporan yang telah dibuat pihak pelapor tetap tidak dicabut. Kondisi tersebut membuat proses hukum terhadap anaknya hingga saat ini terus berlanjut.
Dalam perkara ini juga muncul dugaan adanya oknum penyidik yang meminta uang sebesar Rp200 juta kepada keluarga tersangka terkait penanganan kasus. Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Propam dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Dengan suara bergetar menahan tangis, Erni mempertanyakan alasan perkara tersebut tetap diproses meski telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. "Sudah ada damai antara anak saya dengan korban. Anak saya memang salah, tapi kan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Tapi kenapa perkara ini tetap lanjut?," ucap Erni.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum. Selain itu, momentum tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan profesionalitas kepolisian dalam penanganan perkara pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....