Kunci Masih Menggantung, Motor Raib dalam Hitungan Menit
- 02 Jun 2026 20:10 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan – Niat memarkir sepeda motor sebentar di samping rumah berujung petaka bagi seorang warga Desa Caracas, Kecamatan Cilimus. Motor Honda Revo miliknya raib dibawa pencuri setelah kunci kontak dibiarkan masih menggantung di kendaraan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Wage, Desa Caracas. Saat suasana sekitar rumah relatif sepi, seorang pria berinisial MS (38), warga Kota Cirebon, diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman samping rumah korban.
| Baca juga: Polres Majalengka Bekuk 2 Pelaku Begal Motor |
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, pelaku diduga beraksi setelah melihat kunci kontak masih menempel pada kendaraan."Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial MS diduga mengambil sepeda motor saat kunci kontak masih tergantung pada kendaraan," ujar Abdul Aziz didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, Selasa 2 Juni 2026.
Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus. Petugas kemudian menyisir sejumlah petunjuk, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi pun bergerak cepat memburu keberadaan tersangka yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pengejaran yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan membuahkan hasil. Pelaku berhasil dibekuk di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo tahun 2010 bernomor polisi E-3756-ZC beserta kunci kontaknya."Alhamdulillah kendaraan yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti bersama pelaku," kata Abdul Aziz.
Kini, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor kerap terjadi bukan hanya karena kelicikan pelaku, tetapi juga akibat kelengahan pemilik kendaraan. Abdul Aziz mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir, meski berada di halaman rumah sendiri."Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....