Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Jagasatru
- 01 Jun 2026 21:02 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Jagasatru Gang Langgar II, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.
Bedasarkan rilis tribratanews.jabar.polri.go.id pada 1 Juni 2026. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban, Billian Azim (28), warga Kelurahan Drajat. Korban kehilangan sepeda motor Honda Spacy yang diparkir di lahan kosong di samping tempat pencucian motor pada 8 Maret 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MZS (20), AP alias U (25), dan AM alias T (25) pada 30 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan secara bertahap. MZS lebih dahulu diamankan di kawasan Pasar Sumber. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Pasar Lemahabang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian diduga dijual kepada seorang penadah berinisial O, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga menemukan indikasi keterlibatan dua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Harjamukti.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mio M3 warna hitam dan satu unit Honda Beat warna merah-hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang didalami penyidik.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan mencegah kejahatan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....