Kejari Majalengka Siap Maksimalkan Penanganan Kasus Narkoba

  • 25 Mei 2026 19:29 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menjelaskan perannya dalam penanganan kasus penyalahgunaan Narkoba dalam hal ini obat keras berbahaya, yakni pada tahap penuntutan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik, sementara proses penangkapan menjadi kewenangan aparat penyidik. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Dialog Luar Studio bertema Waspada Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya di Masyarakat dan Upaya Penegakannya di Aula Kejari Majalengka pada Selasa 26 Mei 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Heri Joko Saputro, SH., MH., mengatakan, kejaksaan tidak berada pada tahap awal penangkapan perkara karena fungsi tersebut dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana. Setelah proses penyidikan selesai, barulah jaksa menerima pemberitahuan dan berkas perkara untuk diteliti. “Kami selaku jaksa mempunyai kewenangan penuntutan, kaitannya dengan penangkapan itu kewenangan penyidik,” ujar Heri Joko

Ia menjelaskan, setelah menerima berkas perkara, jaksa penuntut umum melakukan penelitian terhadap unsur pidana yang disangkakan serta kelengkapan alat bukti sebelum menentukan kelanjutan proses hukum. Tahapan tersebut menjadi bagian penting agar perkara yang dilimpahkan memenuhi syarat untuk diproses di pengadilan.“Kami baru proses untuk diteliti apakah unsur yang disangkakan oleh teman-teman dari Polres ini sudah sesuai dan alat bukti sudah atau belum,” kata Heri.

Menurut Heri, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, kejaksaan akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan. Pada tahap tersebut, hakim memiliki kewenangan memimpin sidang sekaligus menjatuhkan putusan terhadap perkara yang diperiksa. “Kami melimpahkan ke pengadilan, barulah hakim memproses, mengatur jadwal persidangan, dan memutus perkara itu,” ucap Heri.

Hingga Mei 2026, Kejari Majalengka mencatat sembilan perkara penyalahgunaan obat keras telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sementara lima perkara lainnya masih dalam proses prapenuntutan. Seluruh perkara tersebut diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku sebelum masuk ke persidangan.

Melalui penjelasan tersebut, Kejari Majalengka berharap masyarakat memahami pembagian kewenangan antarpenegak hukum dalam penanganan perkara pidana, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan obat keras berbahaya di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....