Himpitan Inflasi Seret IRT di Majalengka ke Bisnis Sabu, Bandar Narkoba Dibekuk

  • 22 Mei 2026 12:55 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Aparat Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan dua pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan bandar sabu tersebut.

Pengungkapan kasus dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satres Narkoba. Operasi senyap ini dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus tersebut. Petugas melakukan penggerebekan rumah di Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, pada Rabu,20 Mei 2026 malam.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial N (40). Perempuan tersebut diketahui merupakan warga Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Kabupaten Majalengka.

Aparat menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu dalam penggeledahan di lokasi. Sebanyak 20 paket sabu siap edar diamankan dengan pola pengemasan kode warna.

Rinciannya berupa sembilan paket lakban kuning-hitam dan tujuh paket lakban hijau-hitam. Sisanya adalah tiga paket lakban merah serta satu paket plastik klip bening.

Polisi juga menyita alat pengepakan dan seperangkat alat hisap sabu di sana. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Tersangka N mengakui bahwa puluhan paket barang haram tersebut didapat dari orang lain. Sabu itu diperoleh dari seorang bandar besar berinisial W alias Ciwong.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam, tersangka N mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial W alias Ciwong," ujar AKP Sigit Purnomo, Jumat, 22 Mei 2026.

Tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan pengedar tersebut. Petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka W alias Ciwong pada Jumat, 22 Mei 2026 dini hari.

Tersangka W (43) tercatat sebagai warga Desa Balagedog, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Pria tersebut diduga kuat menjadi pemasok utama sabu dalam jaringan peredaran ini.

Tersangka W ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor sebelumnya. Setelah bebas, pelaku beralih profesi menjadi bandar narkotika jenis sabu siap edar.

Polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka dari lokasi penangkapan kedua. Petugas juga menyita alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan, serta sendok takar.

Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka. Mereka harus menjalani proses penyelidikan serta penyidikan hukum lebih lanjut dari kepolisian.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....