Rekonstruksi Bongkar Kronologi Pembuangan Bayi Prematur di Sungai Cikondang

  • 21 Mei 2026 19:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan dan jajaran Polsek Cibingbin menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi. Peristiwa yang direkonstruksi tersebut sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial WS (20) memperagakan sebanyak 36 adegan. Adegan tersebut yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak proses melahirkan hingga pembuangan bayi ke aliran Sungai Cikondang.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Abdul Aziz, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka. Keterangan tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan di lapangan.

“Dari total 36 adegan yang diperagakan, seluruh rangkaian dimulai dari proses melahirkan di kamar mandi hingga pembuangan bayi ke sungai. Pada adegan ke-32, tersangka membuang bayinya ke aliran sungai,” ujar Abdul Aziz.

Tersangka kasus pembuangan bayi memperagakan adegan ke-32 saat membuang bayi ke aliran Sungai Cikondang dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Kuningan di Kecamatan Cibingbin, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, setelah melahirkan, tersangka membawa bayi tersebut menggunakan ember sebelum. Selanjutnya, ia menuju aliran sungai yang berada tidak jauh dari rumahnya.

“Bayi itu dibawa menggunakan ember dari kamar mandi. Kemudian tersangka berjalan melalui depan rumah menuju aliran sungai dan membuang bayi tersebut,” katanya.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah warga menemukan jasad bayi perempuan di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan, M Ali Akbar, sebelumnya menyampaikan hasil penyidikan. Hasil tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu kandung bayi tersebut.

“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Ali Akbar saat memberikan keterangan, Rabu, 22 April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi. Polisi menyebut tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan pihak lain.

“Bayi ini berjenis kelamin perempuan. Bayi tersebut kemudian dibuang ke aliran sungai,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan dokter forensik turut menguatkan dugaan bahwa bayi tersebut masih dalam keadaan hidup saat dibuang. Polisi juga mengungkap usia kandungan tersangka diperkirakan sekitar tujuh bulan atau dalam kondisi prematur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, dan telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....