Polisi Ungkap Motif Personal dalam Kasus Pembacokan
- 15 Mei 2026 23:48 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Aroma kopi dan obrolan santai berubah menjadi peristiwa berdarah di Desa Cimara. Seorang pria bernama Jaja Jamanudin (35) mengalami luka bacok serius di kepala dan tangan.
Korban merupakan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat tersebut. Peristiwa diduga dipicu persoalan asmara dan rasa cemburu pelaku.
Terduga pelaku berinisial AN (25) berhasil ditangkap polisi di kawasan Alun-alun Cimahi. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Abdul Aziz, mengatakan peristiwa bermula dari ajakan bersilaturahmi. Korban kemudian datang ke rumah pelaku pada Selasa, 12 Mei 2026.
“Korban datang ke rumah pelaku untuk silaturahmi sambil ngopi. Setelah sempat makan bersama, korban kemudian diajak masuk ke kamar,” ujar Abdul Aziz.
| Baca juga: Polres Majalengka Bekuk 2 Pelaku Begal Motor |
Situasi berubah mencekam saat korban berada di dalam kamar. Korban diduga disiram air panas sebelum dibacok menggunakan golok oleh pelaku.
“Sesampainya di kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku,” kata Abdul Aziz.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat di kepala sebelah kiri dan tangan. Dua jari korban dilaporkan nyaris putus.
Polisi menduga terdapat hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Rasa cemburu disebut menjadi pemicu utama aksi kekerasan tersebut.
“Motif sementara yang kami dalami, diduga karena persoalan asmara dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban,” ucapnya.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri sambil membawa telepon genggam korban. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Cimahi.
“Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Abdul Aziz.
Dalam kasus ini, polisi menyita sebilah golok dari lokasi kejadian. Selain itu, alat yang digunakan untuk menyiram air panas juga diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi dan melengkapi bukti. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman lima hingga sembilan tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....