Polisi Sisir Titik Persembunyian Sabu di Majalengka, Belasan Paket Diamankan
- 14 Mei 2026 10:02 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Di balik tenangnya jalur Cikijing-Panawangan, aparat Satresnarkoba Polres Majalengka membongkar peredaran sabu yang diam-diam menyusup ke wilayah selatan Majalengka. Seorang pria berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu siap edar pada Rabu, 13 Mei 2026.
Penangkapan berlangsung menegangkan di pinggir Jalan Raya Cikijing, Kecamatan Cikijing. Saat digeledah, polisi menemukan enam paket sabu tersembunyi di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana tersangka.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu lain yang sengaja ditempel dan dikubur di beberapa titik wilayah Cikijing untuk mengelabui aparat. Total, polisi menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat netto 1,43 gram.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba.
"Fokus kami adalah memberantas peredaran narkotika di wilayah Majalengka. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya menegaskan, Kamis, 14 Mei 2026.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat. Petugas juga mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Majalengka. Polisi kini masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Majalengka memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....