Aksi Maling Bengkel di Majalengka Terkuak usai Jual Hasil Curian di Facebook

  • 03 Mei 2026 10:29 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Jejak digital di media sosial kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kejahatan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian yang menyasar sebuah bengkel motor di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026 di bengkel PMRT 88 Motopart yang i di Blok Krapyak, Desa Jatipamor. Aksi pencurian pertama kali terungkap saat saksi, Dadang Iskandar, mendatangi bengkel sekitar pukul 09.00 WIB.

Ia mendapati kondisi bangunan yang janggal, cahaya terang menembus dari atap yang telah bolong. Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan pintu belakang bengkel dalam kondisi terbuka dengan teralis yang tidak lagi terkunci.

Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, sejumlah sparepart motor bernilai tinggi dilaporkan hilang. Barang-barang yang raib meliputi lima unit ECU Juken merk BRT, empat knalpot motor, satu tromol, tiga swing arm.

Kemudian satu set velg, sepuluh seher BRT, satu monoshock, hingga satu paket boring tak luput digasak maling. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp26 juta.

Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi pada 30 April 2026. Seorang saksi lain, Rival, menemukan unggahan penjualan knalpot di Facebook yang mencurigakan. Merasa ada keterkaitan dengan kejadian pencurian, ia kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.

Bersama saksi sebelumnya, aparat kepolisian, serta perangkat desa, mereka mendatangi lokasi yang dibagikan oleh penjual. Namun, di lokasi tersebut hanya ditemukan keluarga terduga pelaku.

"Dari hasil penelusuran di rumah tersebut, petugas menemukan dua unit knalpot dan satu blok mesin yang identik dengan barang yang dilaporkan hilang," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Minggu, 3 Mei 2026.

Informasi dari pihak keluarga mengarah pada seorang pria berinisial DM, yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Cigasong. Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja.

Dalam pemeriksaan, DM mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama adiknya di bengkel milik pelapor. Kedua terduga pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata AKP Udiyanto. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jejak digital, sekecil apa pun, dapat menjadi bukti kuat dalam mengungkap tindak kejahatan yang tersembunyi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....