Aksi Pencurian Motor di Majalengka Digagalkan Warga, Pelaku Diamankan Polisi

  • 02 Mei 2026 11:44 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, berhasil digagalkan warga setelah pelaku kepergok saat hendak membawa kabur kendaraan milik korban. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Pancaksuji.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menyebutkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana.

Korban diketahui bernama Didi Supriadi (50), seorang perangkat desa setempat. Ia memergoki langsung aksi pelaku saat terbangun dari tidur akibat suara pintu garasi yang terbuka.

Saat dicek, korban melihat seorang pria tak dikenal tengah mendorong sepeda motor miliknya keluar menuju jalan depan rumah. Secara refleks, korban berteriak meminta pertolongan warga sambil berusaha menggagalkan aksi tersebut.

Teriakan "maling" memecah kesunyian dini hari, memicu warga sekitar berdatangan dan bersama-sama mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Pelaku yang diketahui berinisial AA (21), warga Kabupaten Indramayu, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

Aparat dari Polsek Sumberjaya yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian melakukan penanganan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna hitam beserta dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan kunci kontak. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp21 juta.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. Selain itu, proses penyelidikan juga diarahkan untuk memastikan motif serta jaringan yang mungkin terlibat.

“Langkah awal yang dilakukan meliputi menerima laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti,” ujar AKP Yayan Suripna, Sabtu, 2 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa perkembangan penanganan juga dilaporkan kepada pimpinan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan. Masyarakat juga diminta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan optimal guna mencegah tindak kriminalitas serupa di wilayah Majalengka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....