Polisi Buru Guru DPO Kasus Dugaan Pelecehan Siswa di Indramayu

  • 01 Mei 2026 22:50 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Pihak Kepolisian Resor Indramayu menetapkan seorang oknum guru SMP Anjatan berinisial (Y) sebagai tersangka. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswa dan siswi di wilayah tersebut.

Oknum guru berinisial (Y) tersebut kini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.

Ipda Ragil Zaini Firdaus, S.H., Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa dan siswi SMP Anjatan.

Pihak kepolisian tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan ini. Satu dari dua pelaku telah tertangkap, sementara pelaku lainnya, yakni (Y), masih buron dan dalam pengejaran.

Polisi memastikan bahwa (Y) saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik juga telah meminta keterangan dari para korban.

“Kami juga meminta support atau dukungan dari semuanya agar kami bisa cepat menangkap pelaku ini,” kata Ragil saat menjelaskan kepada puluhan massa aksi IPNU di Mapolres Indramayu, Jumat, 1 Mei 2026. Polisi juga telah mendatangi dan menggeledah rumah pelaku yang kini tidak berpenghuni.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A), jumlah korban terus bertambah. Awalnya tercatat tujuh orang, kemudian bertambah menjadi 12 orang, sehingga total terdapat 19 anak yang diduga menjadi korban di Kecamatan Anjatan.

“Kalau yang beredar itu kan 22 anak ya, mungkin saja itu ditambah korban yang di Haurgeulis, kalau yang di Anjatan itu ada 19 anak. Untuk pelaku yang Haurgeulis itu sudah tertangkap, nah yang di Anjatan ini belum,” kata H. Iman Sulaeman, Kepala DP2KB-P3A.

Menurut Iman, pelaku di Haurgeulis telah ditangkap aparat kepolisian pada 13 Maret 2026. Diduga setelah mengetahui rekannya ditangkap, guru berinisial (Y) di Anjatan tersebut langsung melarikan diri.




Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....