Dari Sabu hingga Uang Palsu, Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti

  • 30 Apr 2026 23:17 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Sebanyak 50 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dieksekusi melalui pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kuningan. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Perkara tersebut terdiri dari 28 kasus narkotika dan 22 tindak pidana umum. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yustina, kepada RRI Cirebon, Kamis, 30 April 2026.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat sekitar 177,9 gram, ekstasi 9,5 gram, serta 74 butir psikotropika. Selain itu, turut dimusnahkan 8.122 butir obat daftar G dengan jenis yang dominan Tramadol dan Triheksifenidil.

Menurut Yustina, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. “Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti serta memastikan tidak lagi memiliki potensi digunakan dalam kegiatan melanggar hukum,” katanya.

Dalam sejumlah perkara, aparat juga menyita alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, serta kartu SIM yang diduga digunakan untuk transaksi. Seluruh barang tersebut turut dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.

Sementara itu, dalam perkara tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, obeng, kunci T, pakaian, barang hasil kejahatan, hingga uang palsu dalam berbagai pecahan. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Kepolisian Resor Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan. Kehadiran unsur terkait tersebut menunjukkan sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di wilayah Kuningan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....