Sempat Kabur, WS Diciduk setelah Buang Bayi ke Sungai Cikondang

  • 23 Apr 2026 20:04 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Cerita yang disusun rapi itu runtuh dalam sekali bentur: hasil forensik. Seorang janda muda di Kabupaten Kuningan, WS (20), tak lagi punya ruang berkelit setelah polisi mengungkap fakta di balik penemuan jasad bayi di Sungai Cikondang, Desa Sukaharja.

Perempuan asal Kecamatan Cibingbin itu sempat membangun alibi bayinya disebut telah meninggal saat dilahirkan. Narasi itu terdengar sederhana, bahkan seolah ingin menutup perkara. Namun, penyelidikan justru membuka lapisan lain yang lebih getir.

Tim Subdit Resmob Satreskrim Polres Kuningan menangkap WS pada Selasa 21 April 2026 di Bekasi, setelah ia melarikan diri tak lama usai kejadian. Dari titik inilah, rangkaian peristiwa mulai tersusun ulang oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari temuan warga pada Minggu 19 April 2026, sesosok jasad bayi mengambang di aliran sungai. Temuan itu memicu penyelidikan cepat yang berujung pada identitas ibu kandung korban.

Dalam pemeriksaan, WS mengaku melahirkan seorang diri di kamar mandi. Ia menyebut usia kandungannya baru enam bulan dan bayi tersebut sudah tak bernyawa saat dimasukkan ke dalam ember. Setelah itu, bayi dibuang ke sungai dan WS pergi.

Namun fakta berkata lain. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah melewati tujuh bulan, bahkan mendekati cukup bulan. Indikasi paling krusial terletak pada paru-paru korban yang menunjukkan adanya proses pernapasan—tanda bahwa bayi sempat hidup setelah dilahirkan.

“Temuan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian,” ujar sumber penyidik.

Motif yang mengemuka terbilang klasik namun berulang, rasa takut dan malu akibat kehamilan di luar pernikahan. Diketahui, janin tersebut merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Kini, WS mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari ember, gunting, hingga telepon genggam yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Perkara ini menempatkan WS dalam jerat Pasal 460 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara membayangi—sementara satu nyawa yang sempat hadir, tak pernah punya kesempatan memilih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....