Ambil iPhone yang Terjatuh di Jalan, Pria di Majalengka Ditangkap Polisi

  • 18 Apr 2026 11:21 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Upaya mengambil keuntungan dari barang temuan berujung pada jeratan hukum. Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang bermula dari insiden terjatuhnya ponsel di jalan raya hingga akhirnya dikuasai secara melawan hukum oleh pihak lain.

Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Sabtu, 18 April 2026 setelah aparat berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RRA, warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, tersangka diamankan berikut barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium lengkap dengan dus box.

"Dalam proses penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti handphone milik korban," ujar AKP Udiyanto.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan. Tanpa disadari, handphone milik korban terjatuh di sekitar Gang Panday.

Upaya pencarian sempat dilakukan setelah korban menerima informasi dari pengendara lain bahwa ponsel tersebut jatuh di depan Bengkel Surya Motor. Namun, saat didatangi, handphone sudah tidak berada di lokasi dan diduga telah diambil oleh seseorang.

Perkembangan signifikan terjadi pada 11 April 2026, ketika korban melacak perangkatnya melalui fitur iCloud dan menemukan titik lokasi berada di wilayah Molompong, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Korban sempat mendatangi lokasi tersebut dan menemui seorang pria yang dicurigai, namun yang bersangkutan tidak mengakui menguasai handphone tersebut.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Saat ini, tersangka RRA telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penguasaan barang temuan secara melawan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....