Polres Indramayu Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Gantar

  • 15 Apr 2026 17:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus besar terkait penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Gantar. Polisi menangkap seorang tersangka yang diduga kuat melakukan pengoplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi. "Dalam Kasus ini kami mengamankan satu orang tersangka berinisial RW (40 tahun), warga Desa Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu, 15 April 2026.

Tersangka diketahui mengambil keuntungan pribadi dari selisih harga subsidi pemerintah dengan menggunakan modus migrasi isi tabung secara ilegal. Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim di lapangan pada Selasa, 7 April 2026.

Fajar menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat tengah memindahkan isi gas menggunakan regulator yang telah dimodifikasi secara khusus. "Tersangka ditangkap saat tengah memindahkan isi (migrasi) gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi dengan menggunakan regulator yang dimodifikasi untuk memindahkan isi empat tabung melon (3 kg) ke satu tabung 12 kg," ucapnya menerangkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tabung gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp160.000 per tabung. Tersangka diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp96.000 per tabung dan sudah menjalankan aksi ilegal ini sejak November 2024.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi pengoplosan tersebut. "Barang Bukti yang kita sita satu unit mobil Suzuki Carry, 132 tabung gas 3 kg kosong, 53 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, serta alat-alat pemindah gas (tombak gas)," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Cipta Kerja. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Saat ini kami terus melakukan pengembangan dan penyusunan berkas perkara, termasuk rencana uji laboratorium serta pemeriksaan saksi ahli dari pihak Migas," kata Fajar menutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....