Tangkap Pengedar Narkotika, Dandim 0614 Berikan Reward
- 06 Apr 2026 11:18 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon memberikan penghargaan kepada dua anggota Unit Intelijen yang berhasil menangkap serta menggagalkan transaksi narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah teritorial Kodim 0614/Kota Cirebon. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Makodim 0614/Kota Cirebon jalan pemuda 45 sunyaragi kota Cirebon. Senin, 6 April 2026.
Pemberian apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, keberanian, dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, kedua anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, sehingga potensi peredaran narkotika di wilayah dapat dicegah sejak dini.
Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom., M.Han. menyampaikan penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh personel untuk terus berkarya dan berbuat terbaik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. “Apresiasi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga untuk menumbuhkan semangat seluruh anggota agar terus berprestasi, menjaga nama baik satuan maupun pribadi, serta menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ungkapnya.
Dandim berharap ke depan tidak hanya personel Unit Intel saja yang mampu menorehkan prestasi, namun seluruh anggota, baik Babinsa maupun personel lainnya di lingkungan Kodim 0614/Kota Cirebon, dapat melakukan hal-hal positif yang berdampak bagi masyarakat. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan seluruh prajurit semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kepedulian terhadap situasi keamanan di wilayah binaan masing-masing.
Diketahui bahwa dua pers anggota unit intel tersebut telah menangkap pengedar dan menggagalkan transaksi narkotika jenis sinte pada Jumat malam 03 April 2026 di kawasan Taman Jalan Harapan Perintis, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain Tembakau sintetis seberat 15,30 gram, 1 unit vape, Uang tunai sebesar Rp 30.000, Rokok Neslite 2 batang, 3 bungkus rokok merek Sayap mas, Sampoerna Mild, dan Magnum. Pelaku sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi aparat.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi anggota lainnya untuk terus berprestasi dan menjaga keamanan wilayah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....