Aksi Premanisme Debt Collector Terhadap Pemudik Digagalkan di Kota Cirebon

  • 18 Mar 2026 20:56 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Aksi dugaan perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector terhadap seorang pemudik berhasil digagalkan petugas pada Rabu, 18 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Patra Raya, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan. “Kami tidak memberikan ruang bagi praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, terlebih terhadap masyarakat yang sedang mudik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat. “Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan,” ucapnya.

Peristiwa ini bermula saat korban bernama Madromi (40), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, tengah beristirahat bersama keluarganya sekitar pukul 09.00 WIB dalam perjalanan mudik. Korban kemudian didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan mempermasalahkan tunggakan kendaraan.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi antara korban dan kelompok tersebut. Bahkan, salah satu pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban saat mempertahankan kendaraannya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center 110 dan WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Petugas piket fungsi Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk merespons laporan tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan korban serta beberapa orang yang diduga sebagai debt collector. Sementara itu, sebagian pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam proses penelusuran pihak kepolisian.

Adapun beberapa pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HK (38), AS (32), dan S (22). Ketiganya saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....