Polresta Cirebon Ungkap Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar jelang Lebaran

  • 18 Mar 2026 12:00 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Polresta Cirebon berhasil mengungkap praktik pembuatan uang palsu berskala besar dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp12 miliar. Pengungkapan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, saat uang palsu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial S (52) di rumahnya di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, saat tengah memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tempat produksi lengkap dengan berbagai peralatan, seperti laptop, empat printer, mesin hologram, serta alat sensor inframerah. Selain itu, polisi juga menyita ratusan lembar uang palsu siap edar, puluhan rim kertas ber-watermark, hingga perlengkapan lain seperti pita emas dan pengikat uang berlogo bank.

“Tersangka mencoba meniru unsur pengaman seakurat mungkin, termasuk efek hologram. Namun, berkat kejelian personel di lapangan, aktivitas ilegal ini berhasil kita hentikan sebelum merugikan lebih banyak warga,” ujar Imara Utama, Selasa 17 Maret 2026.

Modus yang digunakan tersangka adalah mendesain ulang uang rupiah secara mandiri menggunakan perangkat digital. Meski secara kasat mata tampak menyerupai uang asli, bahan yang digunakan berbeda, sehingga masih dapat dikenali.

Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dengan mengenali ciri keaslian uang melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.

“Masyarakat harus tetap waspada dengan metode Dilihat, Diraba, diterawang (3D). Pada uang asli, fitur optically variable ink akan membuat warna berubah jika dilihat dari sudut tertentu, hal yang tidak bisa ditiru secara sempurna oleh mesin cetak biasa,” jelas Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp50 miliar.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat bertransaksi tunai, terutama di pusat keramaian menjelang Lebaran. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan, sebagai upaya menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....