Polres Indramayu Jerat Ayah Pencabul Anak dengan Pasal Berlapis

  • 12 Mar 2026 23:59 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Seorang oknum satuan pengaman (satpam) bank berinisial MJ (34) tega memaksa kedua anak kandungnya untuk melayani hasrat seksualnya. Tindakan bejat ini dipicu oleh kekecewaan pelaku karena istrinya tidak kunjung pulang sejak bekerja sebagai pekerja migran di China.

Kedua anak kandung yang merupakan saudara kembar tersebut berinisial NA dan DA yang kini berusia 15 tahun lima bulan. Perbuatan biadab ini dilakukan MJ sejak kedua korban berumur 12 tahun hingga mereka duduk di bangku kelas IX SMP.

Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena sudah tidak tahan menghadapi paksaan serta ancaman pelaku. "Modus operandi pelaku yaitu merayu kedua anak kembarnya dengan mengatakan kalau anaknya itu mirip sekali dengan ibu kandungnya yang menjadi TKW di China," jelas Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gumilang, Kamis, 12 Maret 2026.

Fajar menerangkan bahwa pelaku meminta korban untuk menggantikan peran ibunya dan melayani layaknya hubungan suami istri. Namun, permintaan tersebut ditolak keras oleh kedua korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Penolakan tersebut membuat MJ murka hingga dirinya mengancam akan menghabisi nyawa kedua buah hatinya tersebut. Karena merasa takut dengan ancaman tersebut, para korban akhirnya menyerah hingga disetubuhi oleh bapak kandungnya.

"Kelakuan MJ ini berlangsung hampir tiga tahun lamanya, di mana korban saat itu masih berumur 12 tahun hingga usianya lebih 15 tahun," ucap Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu. Kapolres menambahkan bahwa lokasi kejadian perkara seluruhnya dilakukan di dalam kamar rumah pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. MJ diancam hukuman penjara selama 12 tahun yang ditambah sepertiga masa hukuman karena dilakukan terhadap anak kandung.

Rekomendasi Berita