Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Majalengka jelang Lebaran 2026
- 12 Mar 2026 11:26 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil razia.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Majalengka, Kamis, 12 Maret 2026. Ribuan botol miras berbagai merek dihancurkan menggunakan alat berat hingga pecah berkeping-keping di hadapan aparat dan pejabat daerah.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2026 menjelang Idulfitri.
"Selama Operasi Pekat Lodaya 2026 menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Majalengka bersama jajaran polsek melaksanakan operasi dengan sasaran penjual minuman keras serta jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Rita.
Ia menjelaskan, para pelaku umumnya menjual atau mengedarkan minuman keras pabrikan maupun minuman tradisional beralkohol serta jamu tradisional tanpa izin edar dengan modus berjualan di kios atau warung.
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras dari berbagai lokasi di Kabupaten Majalengka. Rinciannya, Satres Narkoba menyita 3.120 botol miras pabrikan berbagai merek dan 129 botol miras tradisional jenis ciu.
Kemudian Sat Sabhara mengamankan 350 botol miras pabrikan. Sementara dari Polsek jajaran disita 561 botol miras pabrikan berbagai merek serta 121 botol miras tradisional jenis ciu.
"Total minuman keras yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.281 botol, terdiri dari 4.031 botol miras pabrikan berbagai merek serta 250 botol miras tradisional jenis ciu," kata Kapolres menjelaskan.
Suara dentuman botol yang dilindas alat berat menggema di halaman Mapolres Majalengka. Pecahan kaca berserakan, menjadi simbol tegas bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak mendapat ruang di wilayah tersebut.
Kapolres menegaskan, tindakan penjualan minuman keras tanpa izin tersebut termasuk tindak pidana ringan karena melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta," katanya.
Sementara itu, Bupati Majalengka H. Eman Suherman yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras di daerahnya.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Majalengka dalam menjaga ketertiban masyarakat. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, upaya seperti ini sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman," ujar Eman.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Majalengka akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Pemusnahan ribuan botol miras ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa aparat kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah Majalengka menjelang arus mudik dan perayaan Lebaran 2026.