Razia Pekat, Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras

  • 02 Mar 2026 13:06 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Sebanyak 65 botol minuman keras berbagai merek dan jenis ciu disita jajaran Polresta Cirebon dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Cirebon. Para penjual miras yang terjaring operasi tersebut langsung diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek miras pabrikan serta miras tradisional jenis ciu. Seluruhnya disita dari sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Imara dalam keterangannya Senin 1 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kegiatan razia dilakukan secara intensif dan melibatkan seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polresta hingga Polsek. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Menurutnya, keberhasilan penindakan juga membutuhkan dukungan masyarakat. Ia meminta warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun tindak kejahatan lainnya.

Kombes Pol Imara Utama memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Kepolisian akan bergerak cepat mendatangi lokasi guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya.

Dengan intensifikasi razia miras serta keterlibatan aktif masyarakat, Polresta Cirebon berharap peredaran miras ilegal di Kabupaten Cirebon dapat ditekan. Situasi kamtibmas yang aman dan tertib pun diharapkan terus terjaga di wilayah tersebut.

Rekomendasi Berita