Operasi Pekat Lodaya 2026, Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal
- 27 Feb 2026 04:15 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2026. Seorang pria berinisial G (30) diamankan karena diduga menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pelaku diringkus di kamar kosnya yang berlokasi di Kabupaten Cirebon pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang dijalankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 306 butir Tramadol dan 215 butir Trihex. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, satu tas, serta dua unit telepon genggam.
“Saat ini, kami masih melakukan proses lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” kata Kombes Pol Imara Utama, Selasa, 24 Februari 2026.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Upaya penindakan akan terus digencarkan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila mengetahui tindak pidana yang dapat mengganggu kamtibmas, melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497. Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti secepatnya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi wujud keseriusan Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan Rilis Polresta Cirebon