Gagal Gasak Motor saat Buka Puasa, Dua Pelaku Ditangkap di Majalengka
- 20 Feb 2026 15:48 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Senja menjelang berbuka puasa berubah tegang di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Di tengah momen sakral menanti adzan maghrib, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor gagal beraksi setelah kepergok langsung oleh korban.
Dalam hitungan menit, warga berkerumun, dan aparat kepolisian bergerak cepat meringkus keduanya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis sore, 19 Februari 2026, ketika korban bernama Rikho Nurriyal (23) baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di samping rumah.
Saat bersiap berbuka puasa, ia mendengar suara mencurigakan dari arah luar rumah. Naluri waspada mendorongnya keluar, dan betapa terkejutnya ia saat melihat motornya tengah didorong oleh orang tak dikenal menuju depan rumah.
Tanpa ragu, korban langsung menghampiri pelaku, merebut kembali sepeda motornya, dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu memecah keheningan sore dan mengundang warga sekitar berdatangan.
Dalam suasana menegangkan, warga berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian sebelum sempat melarikan diri. Aparat kepolisian dari Polsek Jatiwangi yang menerima laporan segera tiba di tempat kejadian perkara untuk mengamankan tersangka dari potensi amuk massa.
"Kedua pelaku diketahui berinisial AS alias Dempet (34) dan J alias Black (36). Keduanya warga Kabupaten Indramayu," ujar Kapolres Majalengka Rita Suwadi melalui Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi, Jumat, 20 Februari 2026.
AKP Rudy menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, tidak lepas dari keberanian korban dan respon cepat warga yang sigap membantu mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban dan seperangkat alat kejahatan.
"Barang-barang tersebut menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis curanmor yang telah mempersiapkan aksinya secara matang," kata Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi mengungkapkan.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi benteng pertama mencegah kejahatan. Polres Majalengka mengimbau warga agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....