Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian Gas Melon

  • 30 Des 2025 00:28 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang tidak sesuai dengan berat ketentuan di wilayah Kota Serang. Pengungkapan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait isi tabung LPG 3 kilogram yang diduga berkurang. Praktik ilegal itu terungkap pada akhir Oktober 2025.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, melalui rilis media yang diterima redaksi RRI Cirebon, mengatakan pihaknya membentuk tim khusus yang dipimpin AKBP Doni Satria Wicaksono untuk menyelidiki dugaan kecurangan pengisian LPG bersubsidi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan praktik penyetelan alat pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar di salah satu SPBE,” ujar Bronto Budiyono, Senin (29/12/2025).

Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Pelaku diduga melakukan penyetelan mesin Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat pengisian tabung LPG 3 kilogram berada di bawah ketentuan.

“Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi antara 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram,” katanya menjelaskan.

Ia menyebut, penyetelan tersebut menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung dan merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi.

“Penyetelan ini menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung, sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyetelan mesin dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG.

“Dalam satu hari, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp9.408.000. Sementara total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,38 miliar selama satu tahun beroperasi,” kata Bronto Budiyono.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DD (45), Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka kami jerat dengan tindak pidana di bidang migas dan perlindungan konsumen. Kami tegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya menegaskan.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan tabung LPG bersubsidi dengan isi yang tidak sesuai sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....