Pahami Hak dan Kewajiban, Masyarakat Didorong Lebih Sadar Hukum
- 12 Sep 2026 13:05 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Kesadaran hukum masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan mengenai aturan pidana atau proses ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pemahaman tersebut juga perlu diterapkan dalam keputusan sederhana, termasuk ketika masyarakat membeli dan menggunakan suatu produk.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung Jati Cirebon sekaligus Direktur Panaripta Lawfirm, Siska Karina, mengatakan masih terdapat kesenjangan antara pengetahuan hukum dan penerapannya di tengah masyarakat. Kondisi tersebut salah satunya terjadi karena masyarakat belum sepenuhnya menyadari pentingnya melindungi kepentingan dan haknya.
“Karena belum aware aja, maksudnya belum waspada, belum peduli akan, sebenarnya belum peduli akan kepentingan diri sendiri,” katanya kepada RRI, Rabu, 9 September 2026.
Baca juga: Dosen FH UGJ Cirebon Ingatkan Pentingnya Perjanjian dalam Kerja Sama Bisnis
Menurutnya, kesadaran hukum perlu dimulai dari hal-hal sederhana yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Salah satunya dengan memperhatikan informasi dan ketentuan ketika membeli produk untuk memastikan hak konsumen tetap terlindungi.
Siska mencontohkan masyarakat perlu memperhatikan informasi seperti label halal maupun izin BPOM sebelum mengonsumsi produk tertentu. Sikap tersebut merupakan bentuk kesadaran hukum karena masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga memahami hak atas keamanan produk yang dikonsumsi.
“Yang pertama sih masyarakat sadar hukum lah. Sadar hukum bahwa memang yang dilakukan itu satu misalnya tidak melanggar. Yang kedua melindungi dirinya, haknya,” ujarnya.
Baca juga: Kesadaran Hukum Didorong untuk Cegah Persoalan Berkepanjangan
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman hukum dalam dunia usaha, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pelaku usaha tidak cukup hanya menyelesaikan dokumen pendirian bisnis, tetapi perlu memahami kewajiban hukum yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Siska menilai edukasi hukum perlu terus dilakukan melalui berbagai lingkungan, termasuk kampus dan masyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum yang dibangun sejak awal dapat membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih aman dan bertanggung jawab.
Kesadaran tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak menunggu sampai persoalan muncul untuk mencari bantuan hukum. Dengan memahami aturan, hak, dan kewajiban sejak awal, potensi sengketa dapat ditekan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....