Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Jelaskan Peran Datun dalam Pelayanan Hukum
- 15 Agt 2026 14:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID. Cirebon – Kejaksaan tidak hanya memiliki tugas dalam penanganan perkara pidana, tetapi juga memberikan pelayanan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bidang Datun berperan memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, khususnya kepada pemerintah serta badan usaha milik negara maupun daerah.
Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Risdy Ardiansyah, S.H., mengatakan pendampingan hukum dapat dimanfaatkan pemerintah dalam menjalankan berbagai kegiatan. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan maupun tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Di bidang kami ini bisa melakukan pendampingan berkaitan dengan masyarakat ataupun pemerintah. Khususnya Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang dapat mengajukan permohonan pendampingan terkait hukum, mekanisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya kepada RRI, Kamis, 13 Agustus 2026.
Risdy menjelaskan, pelayanan hukum dari bidang Datun tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga negara dalam lingkup yang lebih luas. Pihak yang dapat memperoleh pendampingan hukum antara lain pemerintah kabupaten, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan hukum yang diberikan bidang Datun ketika menghadapi persoalan hukum. Pelayanan tersebut diberikan dalam bentuk pemberian informasi mengenai permasalahan hukum sekaligus solusi yang dapat ditempuh sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kalau khususnya untuk masyarakat, kita menerima terkait pelayanan hukum, ketika ada masalah-masalah dari masyarakat, kita bisa memberitahu masalah hukum dan solusinya, sehingga nantinya dapat dilakukan solusi yang terbaik," ucapnya.
Menurut Risdy, keberadaan bidang Datun menjadi salah satu bentuk pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat dan pemerintah di luar fungsi penegakan hukum pidana. Melalui pendampingan dan pertimbangan hukum, Kejaksaan berupaya membantu pihak yang membutuhkan agar setiap langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....