Lapas Indramayu Seleksi Ketat 18 Usulan Integrasi Narapidana
- 11 Jul 2026 07:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu telah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris TPP dan diikuti oleh seluruh anggota TPP Lapas Kelas IIB Indramayu.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Evaluasi dan pengkajian dilakukan terhadap program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.
Dalam sidang tersebut, Tim TPP membahas sebanyak 18 usulan program integrasi narapidana. Usulan tersebut terdiri atas 11 usulan Cuti Bersyarat (CB) dan 7 usulan Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek penting yang berlaku di lembaga. Aspek yang dinilai meliputi pemenuhan administratif maupun substantif sesuai dengan aturan pemasyarakatan.
Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Mereka juga melihat perkembangan perilaku dan hasil pembinaan masing-masing narapidana selama menjalani masa pidana.
Penelitian mendalam tersebut dilakukan untuk memastikan objektivitas dari setiap usulan integrasi. Langkah ini juga menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menyampaikan pandangannya terkait komitmen pelaksanaan sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan bentuk komitmen Lapas dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional dan berkeadilan.
“Setiap usulan integrasi harus melalui proses kajian yang matang dengan mempertimbangkan pemenuhan syarat administratif, substantif, serta perkembangan pembinaan WBP agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar Berthoni. Pernyataan ini menegaskan pentingnya akurasi dan kesesuaian target dalam pemberian hak integrasi.
Berdasarkan hasil sidang, Tim TPP memberikan rekomendasi terhadap usulan integrasi yang diajukan. Rekomendasi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan hak integrasi bagi narapidana. Hal ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti program pembinaan.
Usai pelaksanaan Sidang TPP, kegiatan tidak langsung selesai begitu saja. Pihak Lapas melanjutkan agenda dengan mengadakan bakti sosial kepada keluarga Warga Binaan.
Kegiatan tersebut menjadi wujud kepedulian sosial nyata dari Lapas Kelas IIB Indramayu. Langkah ini juga bertujuan memberikan dukungan kepada keluarga Warga Binaan serta memperkuat hubungan positif antara lembaga pemasyarakatan dengan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....