Praktisi Hukum : Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung & Profesional
- 02 Jul 2026 19:05 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pegangan dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dosen Fakultas Hukum UGJ sekaligus Advokat, Dr. H. Dadan Taufik Fathurohman, SH., MH., MKn, mengatakan setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak yang dijamin oleh negara. Perlindungan tersebut berlaku sejak proses penyidikan hingga persidangan.
“Kita mengenal asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Seseorang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan harus tetap diperlakukan sesuai asas hukum tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan tersangka dalam perkara pidana tertentu juga berhak memperoleh pendampingan penasihat hukum. Negara berkewajiban menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dadan juga menyoroti munculnya sayembara untuk menangkap pelaku kejahatan yang belakangan ramai di masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik memang penting, tetapi tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hukum.
“Yang berhak melakukan penangkapan adalah kepolisian. Masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi kepada aparat, tetapi jangan sampai terjadi pelanggaran asas praduga tak bersalah atau tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian tetap diperlukan selama dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....