Visum Harus Atas Pengantar Polisi agar Sah sebagai Alat Bukti

  • 02 Jul 2026 19:12 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Visum memiliki peran penting dalam pembuktian perkara pidana, khususnya kasus penganiayaan. Namun, proses pembuatannya harus mengikuti prosedur hukum agar dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Dosen Fakultas Hukum UGJ sekaligus Advokat, Dr. H. Dadan Taufik Fathurohman, SH., MH., MKn, mengatakan masyarakat masih banyak yang belum memahami tata cara memperoleh visum. Padahal, kesalahan prosedur dapat membuat alat bukti tersebut dipersoalkan di pengadilan.

“Visum harus terlebih dahulu atas pengantar dari kepolisian. Setelah ada laporan polisi, barulah penyidik memberikan surat pengantar kepada rumah sakit untuk membuat visum et repertum,” ujarnya.

Ia menjelaskan masyarakat tidak dapat langsung meminta visum ke rumah sakit tanpa melalui laporan kepolisian. Sebab, visum yang tidak memenuhi prosedur berpotensi dianggap cacat formil dalam proses persidangan.

Menurutnya, selain visum terdapat pula rekam medis dan catatan medis yang memiliki fungsi berbeda dalam pembuktian perkara pidana. Karena itu, seluruh dokumen harus diperoleh sesuai mekanisme yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum.

“Jangan sampai alat bukti ini cacat formil karena prosedurnya tidak terpenuhi. Visum yang diterbitkan sesuai prosedur dapat menjadi alat bukti surat yang sah di pengadilan,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana yang memerlukan pemeriksaan medis. Langkah tersebut akan mempermudah proses pembuktian sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....