Bea Cukai Cirebon Sita 394 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp294 Juta
- 26 Jun 2026 20:50 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Cirebon berhasil mengamankan sebanyak 394.520 batang rokok ilegal. Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Maung Pajajaran yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat.
Operasi terpadu pengawasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tersebut berlangsung pada 22–28 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk kawasan Ciayumajakuning.
Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan operasi dilakukan dengan menyisir berbagai titik jalur peredaran rokok ilegal. Penyelidikan ini menyasar mulai dari warung eceran hingga distribusi melalui jasa pengiriman.
“Di lapangan, petugas harus jeli membaca setiap indikasi karena seringkali pelanggaran tidak terlihat secara kasat mata. Dibutuhkan ketelitian, pengalaman, dan kerja sama tim untuk menemukan setiap pelanggaran yang tersembunyi,” ujar Koen dalam keterangan pers yang diterima, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, modus peredaran rokok ilegal terus berkembang. Selain dijual melalui jaringan eceran, sebagian pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan distribusi.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Cirebon berhasil menyita 394.520 batang rokok ilegal. Penindakan itu diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp294 juta.
“Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp294 juta. Angka yang mungkin terlihat sederhana, namun di balik angka itu terdapat manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat,” ucap Koen.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal memberikan dampak yang sangat luas bagi masyarakat dan negara. Dampak tersebut bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Penerimaan cukai seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai sektor penting, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik. Namun, potensi pendapatan tersebut berkurang akibat maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tentang menindak pelanggaran di lapangan. Ini tentang menjaga keadilan, mengamankan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa secara keseluruhan Operasi Maung Pajajaran di Jawa Barat berhasil mengamankan 2.092.830 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,56 miliar.
“Melalui Operasi Maung Padjajaran, Bea Cukai Jawa Barat berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal. Warga juga diimbau turut berperan aktif dalam menolak peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitarnya,” kata Finari.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan masyarakat dapat menciptakan iklim usaha yang sehat. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara optimal.
“Melawan rokok ilegal bukan hanya tugas dari pihak Bea Cukai saja. Ini melainkan tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan perdagangan yang lebih adil dan menjaga penerimaan negara,” ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....