Bea Cukai Jawa Barat Intensifkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

  • 09 Mei 2026 18:17 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Bandung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui Operasi “Maung Padjajaran” yang berlangsung pada 22 hingga 28 April 2026. Operasi terpadu tersebut dilaksanakan secara sinergis dan serentak oleh Kanwil DJBC Jawa Barat bersama KPPBC TMP A Bandung, KPPBC TMP A Bogor, KPPBC TMP A Purwakarta, KPPBC TMP C Cirebon, dan KPPBC TMP C Tasikmalaya.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan, menyampaikan, operasi ini bertujuan menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain penindakan, operasi juga dilakukan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan industri hasil tembakau legal.

“Upaya pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan kolaboratif ini diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya dikutip dari rilis resmi Kanwil DJBC Jawa Barat.

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik distribusi dan jalur peredaran barang. Pengawasan dilakukan di toko, warung, hingga perusahaan jasa titipan (PJT) di berbagai wilayah Jawa Barat.

Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Jawa Barat berhasil melakukan 248 penindakan. Rinciannya, sebanyak 56 penindakan dilakukan terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal, sedangkan 191 penindakan dilakukan terhadap barang kiriman di perusahaan jasa titipan yang diduga berisi rokok ilegal.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.092.830 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,1 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.

Selain penindakan, Bea Cukai Jawa Barat juga melakukan tindak lanjut berupa kegiatan ultimum remedium sebanyak tujuh kegiatan dengan total nilai mencapai Rp361,5 juta.

Ia mengatakan, melalui Operasi Maung Padjajaran pihaknya berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal serta turut berperan aktif menolak peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....