Fakta Mengerikan Terungkap dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

  • 06 Mei 2026 20:12 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu – Fakta mengerikan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu, 6 Mei 2026. Hasil autopsi lima korban menunjukkan pola kekerasan brutal, dengan mayoritas mengalami trauma tumpul parah di bagian kepala hingga menyebabkan kerusakan otak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu membacakan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Andri Nur Rochman dari RS Bhayangkara Indramayu. Dalam dokumen tersebut terungkap bahwa hampir seluruh korban mengalami patah tulang tengkorak akibat benturan keras.

Selain luka di kepala, sejumlah korban juga ditemukan mengalami cedera serius di bagian tubuh lain. Ada yang mengalami patah tulang dada, luka di wajah, hingga kerusakan pada bagian leher. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya kekerasan berat yang dilakukan secara berulang.

Sementara itu, satu korban atas nama Bella tidak dapat dipastikan penyebab kematiannya secara spesifik karena kondisi jasad yang telah mengalami pembusukan lanjut. Meski demikian, ditemukan adanya tanda-tanda luka akibat trauma pada bagian kepala dan punggung.

Selain mengungkap hasil visum, persidangan juga diwarnai perdebatan antara jaksa dan pihak terdakwa terkait kehadiran saksi. JPU menegaskan terdakwa lain dalam perkara yang sama, meskipun berkasnya dipisah, tidak dapat dihadirkan sebagai saksi sesuai ketentuan KUHAP.

JPU juga menyatakan keterangan terdakwa Priyo yang tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki nilai pembuktian bagi penuntut umum. Meski demikian, JPU mempersilakan pihak penasihat hukum menghadirkannya dalam tahap pembuktian dari pihak terdakwa.

“Hukum acara pidana memberi ruang bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi atau ahli tambahan guna menyanggah pembuktian dari pihak terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Toni RM, tetap meminta agar Priyo dihadirkan dalam sidang berikutnya. Permintaan tersebut berkaitan dengan upaya pembelaan yang akan diajukan pihak terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Wimmi Simarmata, S.H., M.H., akhirnya menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Sidang lanjutan mendatang diperkirakan akan menjadi krusial, terutama jika saksi yang dipersoalkan benar-benar dihadirkan. Dinamika ini berpotensi memengaruhi arah pembuktian dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....