Pengacara Ruslandi Dampingi Keluarga di Kasus Pembunuhan
- 03 Mei 2026 23:28 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu - Pengacara Ruslandi mendampingi keluarga Ama Yani yang disebut-sebut muncul dalam persidangan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Pendampingan ini dilakukan menyusul pernyataan terdakwa Priyo Bagus Setiawan di persidangan.
Pada Minggu, 3 Mei 2026 malam, keluarga yang didampingi kuasa hukum Ruslandi mendatangi Polres Indramayu. Mereka melaporkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan atas pernyataannya di persidangan yang menyebut Aman Yani sebagai salah satu pelaku.
Menurut Ruslandi kepada RRI, pihak keluarga Aman Yani menceritakan keberadaan Aman Yani hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya sejak tahun 2016. Hal ini menjadi dasar keberatan keluarga terhadap pernyataan yang disampaikan di persidangan.
Bahkan, menurut Ruslandi, terdakwa Priyo menyebut ia dan Ririn sempat bertemu dengan Aman Yani sebelum kejadian. Keterangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihak keluarga.
"Aman Yani menghilang semenjak 2016 silam, kemudian kelurga menilai pernyataan Priyo merupakan fitnah." ujar Ruslandi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keterangan terdakwa di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, menyebutkan pasal yang dilaporkan kepada Priyo, yakni Pasal 282 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur obstruction of justice atau merintangi secara melawan hukum penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara pidana.
Menurut Ruslandi, jadi Priyo ini dengan sengaja menyuruh lari pelaku kejahatan, yang dalam hal itu adalah pelaku pembunuhan. Menurut versinya, jadi mereka lari dan saudara Joko pernah bersama kemudian turun di Bulak, Jatibarang.
Namun, saudara Priyo tidak melaporkan kepada kepolisian setempat, bahkan dia bersama Ririn justru bersembunyi dan ikut lari. Hal ini menjadi bagian dari laporan yang diajukan pihak keluarga.
"Dengan Priyo tidak melaporkan kepada kepolisian setempat, bahkan dia bersama Ririn justru bersembunyi dan ikut lari." ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan dugaan perintangan proses hukum.
Kuasa hukum Aman Yani itu juga berharap langkah ini bisa menjawab keluarga atas fakta sebenarnya untuk mengungkap sekaligus menjawab misteri hilangnya Aman Yani selama bertahun-tahun. Kini keluarga berharap, lewat langkah ini, fakta sebenarnya bisa terungkap sekaligus menjawab misteri hilangnya Aman Yani selama bertahun-tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....