Kasus Pengeroyokan di Kadipaten Majalengka Berakhir lewat Restorative Justice

  • 20 Apr 2026 12:17 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Dinamika penegakan hukum kembali menunjukkan wajah humanisnya. Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian. Mediasi berlangsung di Mapolres Majalengka pada Jumat 17 April 2026 dipimpin oleh Subnit Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka.

Dalam suasana yang kondusif dan penuh pertimbangan, korban Ivan dipertemukan dengan pihak pelaku berinisial RN, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh keluarga karena sedang berada di luar kota. Proses ini turut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, termasuk perwakilan keluarga pelaku, Arfin Lumban Toruan.

Kesepakatan damai menjadi titik akhir dari konflik yang sempat memicu ketegangan. Kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum, sekaligus menutup persoalan secara kekeluargaan.

Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka, IPTU Hendra Susilo, S.AN, menegaskan bahwa mediasi berjalan lancar hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

"Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," ujar IPTU Hendra Susilo, Senin 20 April 2026

Pernyataan senada disampaikan korban Ivan yang mengaku menerima hasil mediasi dan memilih mengakhiri persoalan tanpa proses hukum lanjutan. "Saya sudah menerima penyelesaian ini dan masalah ini sudah selesai secara damai," ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga pelaku, Arfin Lumban Toruan, menyampaikan permohonan maaf sekaligus harapan agar konflik tidak berlanjut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami sudah sepakat berdamai dengan pihak korban dan berharap persoalan ini benar-benar selesai secara kekeluargaan," katanya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini mengedepankan keadilan yang berimbang, sekaligus memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa penerapan restorative justice menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih solutif dan berorientasi pada pemulihan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kasus dugaan pengeroyokan di Kadipaten resmi dinyatakan selesai di tingkat kepolisian menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik tidak selalu berujung pada ruang sidang, tetapi juga dapat berakhir dalam ruang dialog dan kesepahaman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....